Obat Terlarang Marak di Sukabumi, Dinkes Perketat Resep Obat
Obat daftar G dominasi kasus narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukabumi, IDN Times, - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memperketat pengawasan terhadap proses penggunaan resep obat di semua tingkatan lembaga pengobatan maupun layanan kesehatan, seperti rumah sakit hingga apotek.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya peredaran berbagai jenis obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi, puncaknya terjadi pada tiga bulan terakhir. Indikasi tersebut berdasarkan jumlah barang bukti dalam kasus narkoba yang diungkap aparat kepolisian resort Sukabumi Kota berupa obat terlarang sebanyak 13.346 butir butir.
"Saat ini peredaran obat terlarang di Sukabumi terbilang cukup tinggi. Karena itu kami semakin sigap dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran berbagai obat-obatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dr Rita Neni kepada media, Kamis (16/5). Obat terlarang yang dimaksudkan adalah obat-obatan yang masuk dalam daftar G.
1. Penggunaan resep obat jadi target pengawasan
Guna menekan peredaran serta penyalahgunan obat-obatan oleh sekelompok masyarakat, dinkes tengah menjalankan strategi pengawasan dalam peredarannya. Yakni dengan cara memperketat penggunaan resep obat di tingkat rumah sakit maupun apotik.
"Dalam menjalankan pengawasan ini, dinas kesehatan tentunya berkoordinasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Targetnya adalah memperketat atau mengawal proses pemberian resep hingga penggunaannya baik di rumah sakit atau di apotik," beber Rita Neni.
Baca Juga: Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu, Seorang Petani di Sukabumi Ditangkap