TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Obat Terlarang Marak di Sukabumi, Dinkes Perketat Resep Obat

Obat daftar G dominasi kasus narkoba

IDN Times/Toni Kamajaya

Sukabumi, IDN Times, - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memperketat pengawasan terhadap proses penggunaan resep obat di semua tingkatan lembaga pengobatan maupun layanan kesehatan, seperti rumah sakit hingga apotek.

Langkah ini dilakukan menyusul maraknya peredaran berbagai jenis obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi, puncaknya terjadi pada tiga bulan terakhir. Indikasi tersebut berdasarkan jumlah barang bukti dalam kasus narkoba yang diungkap aparat kepolisian resort Sukabumi Kota berupa obat terlarang sebanyak 13.346 butir butir.

"Saat ini peredaran obat terlarang di Sukabumi terbilang cukup tinggi. Karena itu kami semakin sigap dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran berbagai obat-obatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dr Rita Neni kepada media, Kamis (16/5). Obat terlarang yang dimaksudkan adalah obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

1. Penggunaan resep obat jadi target pengawasan

IDN Times/Toni Kamajaya

Guna menekan peredaran serta penyalahgunan obat-obatan oleh sekelompok masyarakat, dinkes tengah menjalankan strategi pengawasan dalam peredarannya. Yakni dengan cara memperketat penggunaan resep obat di tingkat rumah sakit maupun apotik.

"Dalam menjalankan pengawasan ini, dinas kesehatan tentunya berkoordinasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Targetnya adalah memperketat atau mengawal proses pemberian resep hingga penggunaannya baik di rumah sakit atau di apotik," beber Rita Neni.

2. Obat yang biasa digunakan di dunia kedokteran

Ilustrasi/impactethics.ca

Obat daftar G yang kini mulai disalahgunakan merupakan obat-obatan yang sudah lama digunakan di dunia kedokteran. Karena itu obat jenis ini dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter. Produk kimia jenis ini salah satunya dipakai untuk pengobatan atau terapi psikiatri. Obat jenis ini untuk terapi.

Beberapa obat daftar G yang umumnya disalahgunakan yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL dan dumolid yang berfungsi umumnya untuk mengatasi gangguan tidur pada pasien. Beberapa tahun silam obat lainnya yang lebih dahulu dilarang yakni jenis Benzodiazepin atau nama generiknya seperti alprazolam, lorazepam, clonazepam, clobazam, diazepam dan termasuk nitrazep.

3. Obat daftar G dominasi kasus narkoba

IDN Times/Toni Kamajaya

Sepanjang tiga bulan terakhir ini aparat Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat terlarang. Dari 22 kasus tersebut barang bukti yang disita paling banyak didominasi berupa obat terlarang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebutkan barang bukti yang telah disita dari puluhan kasus itu lebih didominasi oleh berbagai merek obat dalam daftar G . "Untuk barang bukti kasu narkoba paling banyak adalah jenis obat terlarang yang jumlahnya mencapai 13.346 butir," beber Susatyo.

Baca Juga: Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu, Seorang Petani di Sukabumi Ditangkap 

Berita Terkini Lainnya