Kelangkaan Lahan, Kota Sukabumi Kekurangan Ruang Terbuka Hijau
Menyulap lahan tidur menjadi taman bermain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukabumi, IDN Times - Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Sukabumi masih berada di bawah batas minimal. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, setiap daerah harus menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.
Berdasarkan data dihimpun, hingga akhir tahun 2016 silam penyediaan RTH di wilayah Kota Sukabum baru mencapai 7 persen. Minimnya ruang terbuka hijau tersebut dipicu akibat keterbatasan lahan serta kemampuan keuangan daerah untuk membiayai perluasan RTH.
Dalam situasi serba terbatas, pemerintah daerah secara bertahap menempuh berbagai strategi untuk bisa memenuhi 30 persen ketersediaan RTH. "Sudah tiga tahun terakhir ini ketersediaan RTH mengalami kenaikan karena setiap tahunnya bertambah seluas 584,2 M2," ungkap Kepala Bidang Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Sony Hermanto kepada IDN Times.
1. Memberikan banyak manfaat
Kepala Bidang Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Sony Hermanto menerangkan ruang terbuka hijau berfungsi sebagai paru-paru kota. Tanaman yang ada di area RTH akan menyerap kadar karbondioksida (CO2) sekaligus menambah oksigen. Dengan tersedianya RTH, suhu di wilayah perkotaan akan terasa sejuk serta meredam kebisingan. Selain itu ruang terbuka hijau juga berfungsi menjadi area resapan air.