Kelangkaan Lahan, Kota Sukabumi Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Menyulap lahan tidur menjadi taman bermain

Sukabumi, IDN Times - Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Sukabumi masih berada di bawah batas minimal. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, setiap daerah harus menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.

Berdasarkan data dihimpun, hingga akhir tahun 2016 silam penyediaan RTH di wilayah Kota Sukabum baru mencapai 7 persen. Minimnya ruang terbuka hijau tersebut dipicu akibat keterbatasan lahan serta kemampuan keuangan daerah untuk membiayai perluasan RTH.

Dalam situasi serba terbatas, pemerintah daerah secara bertahap menempuh berbagai strategi untuk bisa memenuhi 30 persen ketersediaan RTH. "Sudah tiga tahun terakhir ini ketersediaan RTH mengalami kenaikan karena setiap tahunnya bertambah seluas 584,2 M2," ungkap Kepala Bidang Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Sony Hermanto kepada IDN Times.

1. Memberikan banyak manfaat

Kelangkaan Lahan, Kota Sukabumi Kekurangan Ruang Terbuka Hijauwww.sukabumiupdate.com

Kepala Bidang Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Sony Hermanto menerangkan ruang terbuka hijau berfungsi sebagai paru-paru kota. Tanaman yang ada di area RTH akan menyerap kadar karbondioksida (CO2) sekaligus menambah oksigen. Dengan tersedianya RTH, suhu di wilayah perkotaan akan terasa sejuk serta meredam kebisingan. Selain itu ruang terbuka hijau juga berfungsi menjadi area resapan air.

2. Strategi menambah luas RTH

Kelangkaan Lahan, Kota Sukabumi Kekurangan Ruang Terbuka Hijauwww.youtube.com

Langkah untuk memperluas RTH pemerintah daerah Kota Sukabumi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.

Dalam payung hukum tersebut mengatur setiap pelaku usaha atau pengembang yang melakukan pembangunan tempat usaha wajib menyediakan RTH sebesar 10 persen. Jika tidak, maka pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pembongkaran tempat usaha hingga pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) atau mengembalikan RTH sesuai kondisi semula.

3. Pemanfaatan RTH terbagi dua

Kelangkaan Lahan, Kota Sukabumi Kekurangan Ruang Terbuka HijauIDN Times/Toni Kamajaya

Penyediaan RTH di Kota Sukabumi terbagi menjadi dua pemanfaatan yakni RTH publik dengan luasan mencapai 20 persen dan sisanya 10 persen sebagai RTH privat. Dengan pembagian tersebut maka penyediaan RTH bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah saja, tetapi perlunya keterlibatan masyarakat maupun sektor swasta. Tujuan dari ketentuan itu adalah mewujudkan keserasian serta keseimbangan lingkungan hidup.

4. Memanfaatkan lahan terlantar

Kelangkaan Lahan, Kota Sukabumi Kekurangan Ruang Terbuka Hijauwww.picdeer.com/renaldi.muhammad

Minimnya ketersediaan lahan di wilayah Kota Sukabumi memaksa pemerintah daerah memutar otak untuk menambah luas RTH. Solusi yang dipilih adalah memanfaatkan lahan terlatar untuk kemudian disulap menjadi RTH. Seperti diantaranya lahan terlantar di Cikondang yang kini berubah menjadi Taman Cikondang. Begitu juga lahan terkantar di Kampung Lamping, Kecamatan Citaming yang dipercantik menjadi Taman Sugema.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya