Imigrasi Sukabumi Sudah Tindak 29 WNA, 19 di Antaranya Dideportasi
Pelanggaran keimigrasian diklaim menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukabumi, IDN Times - Sepanjang tujuh bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi telah melakukan penindakan tegas terhadap 29 orang warga negara asing (WNA). Para pelanggar keimigrasian tersebut umumnya berasal dari China, Malaysia dan Arab Saudi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif menerangkan puluhan WNA yang melakukan pelanggaran tersebut terjaring di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Sukabumi dan Cianjur.
"Dari awal tahun hingga Juli lalu, sudah dilakukan penindakan keimigrasian terhadap 29 orang WNA. Dari jumlah tersebut sebanyak 19 orang dideportasi dan dua WNA asal Tiongkok menjalani pro yustisia karena telah terbukti melakukan pelanggaran " ungkap Zulmanur Arif.
1. Tujuh WNA bekerja di PLTA
Dari 29 orang WNA yang terkena penindakan keimigrasian, tujuh diantaranya merupakan warga negara Cina yang ditangkap di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi pada bulan Maret
silam.
Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil pemeriksaan petugas menunjukan lima orang hanya mengantongi kartu ijin tinggal terbatas atau Kitas dan
dua WNA lainnya hanya berbekal visa kunjungan.