Atasi COVID-19 di Bandung, Oded Beri Kewenangan RT/RW Lakukan PSBM
Oded klaim penularan COVID-19 masih terkendali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kota Bandung satu dari lima wilayah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 di Jawa Barat. Dengan kondisi seperti ini Pemerintah Kota Bandung akan menyerahkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) kepada masing-masing RT/RW.
Pemkot Bandung menyatakan pihaknya akan memberlakukan PSBM baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut.
"Jadi untuk PSBM, kami akan menunggu konfirmasi dari masing-masing wilayah, kalau ada yang mengajukan untuk mengadakan PSBM di RT RW maka kita akan melakukan," tandasnya.
1. Pemkot Bandung tidak mengeluarkan Perwal baru
Pemkot Bandung tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Pihaknya masih menggunakan Perwal No 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Sedangkan jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota.
"Dalam keputusan memperpanjang AKB diperketat, kami tidak mengeluarkan perwal baru. Jika ada PSBM di wilayah akan diatur dalam surat keputusan wali kota," kata Oded di Pendopo, Rabu(7/10/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Zona Merah, Pemkot Bandung Yakin Penyebaran COVID-19 Masih Terkendali
Baca Juga: [BREAKING] Masuk Zona Merah, Pemkot Bandung Perpanjang Kebijakan AKB Diperketat