TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Zona Biru, Destinasi Wisata di Pangandaran Segera Kembali Dibuka

Wisatawan yang masuk Pangandaran wajib rapid test COVID-19

Nana Suryana / IDN Times

Pangandaran, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana membuka kembali seluruh destinasi wisatanya mulai Jumat (5/06), mendatang. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sebelumnya sudah melakukan rapat evaluasi virtual dengan  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan bertemu stakeholders pariwisata, Jumat, (29/05) malam.

"Objek wisata akan dibuka lebih cepat, karena berdasarkan hasil rapat evaluasi dengan pak Gubernur, Kabupaten Pangandaran masuk di zona biru," ujarnya kepada IDN Times.

Namun demikian, pembukaan obyek wisata tersebut bergantung dari kesiapan para pelaku wisata dalam menyiapkan protokol kesehatan. Wisatawan yang diperbolehkan masuk ke Pangandaran sementaraisementara hanya warga Jawa Barat.

1. Rapid test dan surat keterangan sehat jadi syarat utama

Nana Suryana / IDN Times

Sebelum berkunjung ke Pangandaran, wisatawan harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu. Nantinya, wisatawan akanbakan diminta menunjukkan surat keterangan sehat dan bersedia mematuhi protokol kesehatan selama berwisata.

"Kita syaratkan bagi pengunjung untuk menunjukkan hasil rapid test," ujarnya.

Petugas check poin di pintu masuk objek wisata pantai Pangandaran akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh wisatawan dan pendatang. Selain itu, Pemkab Pangandaran juga akan memperbanyak fasilitas cuci tangan dan posko kesehatan.

"Petugas pengawas juga akan kita perbanyak sehingga jika terjadi pelanggaran akan langsung diambil tindakan tegas," ujarnya.

2. Pelaku wisata wajib menggunakan masker dan sarung tangan

Nana Suryana / IDN Times

Seluruh pelaku usaha, karyawan hotel dan restoran harus menggunakan masker dan sarung tangan. Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mentaati peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

"Seminggu ini akan dievaluasi, apabila sudah oke kita akan buka objek wisatanya Jumat depan," ungkapnya.

3. Hunian hotel dibatasi maksimal 50 persen

IDN Times / Nana Suryana

Untuk membatasi kerumunan, tingkat hunian hotel dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas kamar yang dimiliki. Sementara itu, tempat duduk restoran juga wajib memperhatikan jarak sosial. 

Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, pihaknya siap melaksanakan persyaratan terkait protokol kesehatan dalam memasuki era new normal.

"Kami siap menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan, saat ini kami sudah mulai sosialisasikan, nanti akan kita simulasikan," ungkapnya.

Menurut Agus, karyawan hotel dan restoran harus lebih berhati-hati karena akan lebih banyak berinteraksi dengan pengunjung.

Berita Terkini Lainnya