TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000 

Naik 8.51 persen dari UMK 2019

IDN Times/Debbie Sutrisno

Karawang, IDN Times - Kalangan buruh di wilayah Kabupaten Karawang patut berbahagia, karena tahun depan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah industri ini naik dibandingkan dengan tahun 2019.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah menyetujui kenaikan UMK tahun 2020 hingga mencapai Rp4.594.000.

Rekomendasi kenaikan UMK itu sendiri tercantum dalam Surat Rekomendasi Nomor 568/74801 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengenai UMK 2020.

Dalam surat itu disampaikan, Disnakertrans Karawang merekomendasikan kalau UMK tahun 2020 sebesar Rp4.594.000 atau mengalami kenaikan 8.51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000.

1. Menunggu Penetapan Gubernur Jabar

Istimewa

Kepala Disnakertrans Karawang Suroto menyatakan kalau rekomendasi UMK tahun 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menyampaikan, setelah disetujui Bupati Karawang, surat rekomendasi kenaikan UMK tersebut disampaikan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"UMK tahun 2020 yang mencapai Rp4.594.000 baru rekomendasi (usulan) dari kabupaten, yang menetapkan nanti gubernur," katanya.

Suroto mengimbau agar nantinya seluruh pihak perusahaan mematuhi UMK 2020 yang ditetapkan Gubernur Jabar.

2. Tetap menjadi UMK Tertinggi di Indonesia

Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pada tahun 2019 UMK Karawang mencapai Rp4.234.000. UMK itu disebut-sebut sebagai UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan tertinggi di Indonesia.

Dengan begitu, jika rekomendasi kenaikan UMK tahun depan yang mencapai Rp4.594.000 disepakati dan ditetapkan gubernur, maka UMK Karawang tetap akan menjadi UMK dengan nilai tertinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Berita Terkini Lainnya