Kasus Ratusan Tabung Elpiji Tak SNI Mulai Disidang di PN Karawang
Dari satpam hingga direksi jadi saksi persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Ratusan hingga ribuan tabung elpiji 3 kilogram yang tak ber-SNI diduga beredar luas di pasaran. Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang kini tengah menangani kasus peredaran tabung elpiji tak ber-SNI itu.
"Kasusnya sudah mulai sidang di Pengadilan Negeri Karawang," kata Jaksa Kejari Karawang Agung dalam kasus peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI, di Karawang.
Dugaan kasus peredaran tabung elpiji tak ber-SNI itu melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) yang beralamat di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pada Rabu (17/2), Majelis Pengadilan Negeri Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI pada Rabu 17 Februari.
Sidang itu digelar secara online. Majelis hakim berada di ruangan sidang, sedangkan terdakwa beserta pengacaranya dan jaksa berasa di kantor Kejari Karawang.
Hingga Rabu (17/2), persidangan kasus itu sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
1. Dari satpam hingga direksi perusahaan jadi saksi
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan perkara itu.
General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu.
Sementara Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.