Jelang Pencoblosan, PPDI Minta KPU Perhatikan Akses Disabilitas di TPS
Dalam pelaksanaannya nanti perlu dicek kebenarannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Setiap lapisan masyarakat berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Termasuk para penyandang disabilitas, mereka berhak menggunakan hak pilihnya. Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelanggara Pemilu wajib menyediakan akses bagi setiap kalangan disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril berharap agar KPU memperhatikan akses bagi kalangan disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
1. Janji penuhi akses disabilitas
Ketua Umum PPDI Gufroni Sakaril menyampaikan dalam sosialisasi yang telah dilakukan KPU sebelumnya, disampaikan kalau seluruh TPS pada Pemilu 2019 menyediakan akses untuk kalangan disabilitas.
"Dari sosialisasi yang dilakukan KPU memang disampaikan akan disediakan akses untuk disabilitas, tapi dalam pelaksanaannya nanti perlu dicek kebenarannya," ujarnya.
Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan, untuk di Karawang ribuan orang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu tahun ini.
Dikatakan kalau hampir semua TPS di Karawang telah disediakan alat pencoblosan khusus disabilitas.