Trie Utami: Kalau RUU Permusikan Lolos, Kita Wassalam
Banyak pasal yang mengancam kebebasan berekspresi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Penyanyi sekaligus pembuat lagu asal Bandung, Trie Utami, geram dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang saat ini tengah menjadi perdebatan. Menurut dia, RUU tersebut memiliki tujuan yang baik namun ditempuh dengan cara yang keliru.
Seandainya RUU Permusikan berhasil dilahirkan tanpa mendengar aspirasi musisi Indonesia, Iie, sapaan akrab Trie, khawatir kebebasan berekspresi dalam bermusik tak lagi ada. Dengan begitu, artinya, RUU Permusikan menjadi titik kemunduran industri musik Tanah Air.
Baca Juga: DPR Minta Musisi di Indonesia Tidak Perlu Ribut Soal RUU Permusikan
1. Pasal 5 adalah pasal karet
Sebenarnya, banyak poin yang menjadi keresahan Iie ketika membaca pasal demi pasal yang tercantum dalam RUU Permusikan. Salah satunya, ialah Pasal 5 tentang proses kreasi.
Pasal tersebut menjelaskan hal-hal yang dilarangkan pada musisi selama berkreasi. Di antaranya adalah mendorong masyarakat melakukan kekerasan; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; dan membawa pengaruh negatif budaya asing.
Di mata wanita yang kerap dijuluki Miss Pitch Control ini, pasal tersebut fleksibel. Kalimat yang multitafsir membuatnya khawatir pasal tersebut akan diselewengkan dalam setiap tindakan pemerintah.
“Kata asing selama ini kaitannya dengan kondisi geografi. Apakah itu benar? Dalam membawa pengaruh budaya asing, kita semestinya bingung. Karena gitar adalah asing, dan banyak instrumen musik lainnya itu asing. Apalagi berbicara positif atau negarif, semuanya itu situasional,” kata Iie.
Baca Juga: Bikin 'Keder' Musisi, Ini 5 Pasal RUU Permusikan Kontroversial