Terdakwa Sakit dan Berkas Perkara Dikembalikan, Lie Po Fung Surati MA
Bisa jadi sentimen negatif bagi hukum Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Kasus dugaan penggelapan aset perusahaan yang melibatkan nama Iwan Santoso mencuri perhatian. Belakangan ini Jimmy Hutagalung, kuasa hukum Lie Po Fung (Jaya) yang berstatus sebagai pelapor, bersurat ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Jimmy mengaku kecewa lantaran majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke jaksa hanya karena alasan terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.
"Kami sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan. Kami melihat hukum acara pidananya tidak ada gitu, yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa)," ujar Jimmy, saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
1. Seharusnya proses hukum tak sampai dihentikan
Pihak pelapor pun tidak menginginkan terdakwa menderita, lantaran harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, apapun yang terjadi, bagi mereka proses hukum tetap harus berjalan.
"Seharusnya bukan dihentikan tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali. Bukan malah dikembalikan berkas perkara dan orangnya dikembalikan ke jaksa, hingga sekarang informasinya dilepas," kata Jimmy.
Baca Juga: 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia, Anak Hukum Wajib Tahu!
Baca Juga: Harapan Baru Hukum Pidana Indonesia, Guru Besar FH Undip: KUHP Baru Penting