Selama 2019, 15 Anggota Polda Jabar Diberhentikan Tidak Hormat
Ada juga pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Kepala Polisi Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, mengatakan bahwa Polda Jabar telah memberhentikan secara tidak hormat (PDTH) 15 anggotanya selama 2019. Ke-15 anggota diberhentikan karena anekaragam kasus.
Pemberhentian anggota Polri telah diatur pemerintah dalam PP Nomor 1 Tahun 2003. Regulasi itu mencatat bahwa jika polisi melakukan tindak pidana; melakukan pelanggaran; dan meninggalkan tugas atau hal lain, maka polisi tersebut mesti diberhentikan dengan tidak hormat.
1. Angka menurun ketimbang 2018
Meski terbilang banyak, Rudy memastikan bahwa angka tersebut mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan 2018, jumlah PDTH menurun sebanyak dua orang.
“Tahun 2018 itu ada 17 anggota yang diberhentikan, sementara tahun ini turun menjadi 15 orang. Menurun 12 persen,” kata Rudy, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12).