Polri Soal Pengamanan People Power: Ini Amanah Rakyat
Gelaran unjuk rasa tak boleh ancam konstitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya baru saja mengumumkan bahwa mereka akan mengerahkan sedikitnya 30 ribu personel keamanan selama pengumuman hasil perhitungan suara pada 22 Mei 2019. Inspektur Jenderal M. Iqbal, Kepala Divisi Humas Polri, memastikan bahwa situasi politik sejauh ini terbilang aman.
Prinsipnya, kata Iqbal, bila tak puas dengan perhitungan hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat memang berhak menunjukkan pendapat secara terbuka melalui aksi unjuk rasa. Sistem demokrasi memang memperbolehkannya, dan dalam posisi tersebut, polisi tidak punya hak untuk menangkap atau menghukum pengunjuk rasa.
"Tapi proses penghitungan di KPU sudah sesuai konstitusi yang ada. Pada prinsipnya, bila ada kelompok yang mengarah kepada inskonstitusional.... saya kira rakyat juga tidak mau (ada kelompok pelanggar konstitusi)," ujar Iqbal, ketika ditemui wartawan di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/5).
Baca Juga: Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019
1. Harus taat pada aturan mengemukakan pendapat
Polisi, kata Iqbal, akan menghargai kelompok masyarakat yang berunjuk rasa pada 22 Mei mendatang. Soalnya, hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum.
"Tetapi menyampaikan pedapat itu tidak absolut bebas. Penyampaian (pendapat) di muka umum ada kaidah-kaidah yang mengatur. Ada batasan-batasan, salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
"Gitu kan ya, maka dari itu kalau misalnya ada beberapa kelompok mengajak people power, ya gitu," tutur dia.
Baca Juga: Safari Ramadan, Panglima TNI Minta Masyarakat Kawal Pemilu
Baca Juga: Penyebar Hoaks Tentang Adu Domba Polri dengan TNI Ditangkap di Cirebon