Polisi Resmi Tetapkan HRD Akumobil Sebagai Tersangka
MI mengetahui dengan jelas penipuan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kota Besar Bandung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan perusahaan Akumobil. Tersangka itu berinisial MI yang bekerja di Akumobil sebagai Human Resource Development (HRD).
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih, mengatakan bahwa tersangka MI kini telah berada di Markas Polrestabes Bandung. “Sudah kami tahan yang bersangkutan,” katanya, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/11).
1. Mengetahui dan membiarkan penipuan
Menurut Galih, sebagai direktur HRD, MI sebenarnya sudah tahu berbagai keculasan perusahaannya dalam menipu korban. Bahkan, MI disebut turut membantu praktik penipuan yang dilakukan tersangka utama, Bryan John Satya.
"Sebagai direktur HRD, dia tugasnya mengabsensi para rekan-rekannya dalam melaksanakan tugasnya sesuai perintah dari Bryan. Jadi dia juga tahu dan paham bagaimana prosesnya dalam bisnis ini, bagaimana dengan modal Rp50 juta seseorang bisa mendapatkan barang yang berharga lebih daripada itu,” tutur Galih.