Pemerintah Dinilai Tak Serius Tangani Pemburuan Satwa Dilindungi
Polda Jabar baru menangkap seorang penadah satwa langka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Organisasi pemerhati hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berpendapat bahwa negara telah kehilangan banyak ekosistem satwa dilindungi. Hal itu terjadi sebagai dampak dari perburuan liar di Indonesia yang belum berhasil diredam.
Menurut perhitungan Ketua JAAN, Benfika, perburuan itu juga membuat negara merugi secara finansial hingga belasan triliun rupiah. "Mungkin kasus satwa ini dianggap belum seksi di Indonesia, padahal sebetulnya negara sangat dirugikan. Bisa sampai Rp17 triliun per tahun, apalagi kalau kerugian secara global akibat rusaknya rantai makanan," ujar Benfika, saat ditemui wartawan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10).
1. Hukuman mesti ditingkatkan
Para pemburu satwa langka, kata Benfika, seakan tak pernah kapok melancarkan aksinya karena hukum di Indonesia tidak efektif menangani kenakalan mereka. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kasus pemburuan hewan langka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Kami sering mengawal persidangan dan melihat fakta bahwa putusan hakim selalu di bawah 5 tahun. Kebanyakan hukumannya 2 tahun penjara saja, bahkan ada yang di bawah setahun," kata Benfika.