Motif di Balik Kasus Ayah Perkosa Putrinya di Bandung
Sang ayah tak bisa mengontrol nafsu birahinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times –DN, seorang ayah berusia 49 tahun baru saja ditetapkan sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya, AP, 17 tahun. Akibat perbuatannya, sang anak kini diketahui tengah hamil enam bulan.
Menurut penyelidikan polisi, DN memerkosa anaknya pada 25 Agustus 2018. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 16 Januari 2019.
1. Pelaku dalam keadaan mabuk
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Suparma mengatakan jika segala perbuatan DN dilakukan dengan sengaja. Dalam perbuatan pertamanya pada 25 Agustus 2018, DN yang tengah terpengaruh alkohol, memerkosa korban di rumahnya di kawasan Bandung Timur.
“Kejadiannya ini dilakukan dini hari atau tengah malam. Pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pelaku langsung meminta melakukan hubungan," kata Suparma, saat ditemui awak pers di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/3).