Menteri Enggartiasto Duga Ada yang Sengaja Memainkan Isu Label Halal
Aturan halal tercantum di UU dan Permentan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Hari ini nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dibanjiri kritik dari berbagai pihak, mulai dari DPR RI hingga Majelis Ulama Indonesia. Enggartiasto dianggap semena-mena dalam menghapus aturan label halal dalam regulasi anyar, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu merupakan aturan baru untuk mengganti Permendag Nomor 59 tahun 2016, yang mencantumkan kewajiban label halal dalam tiap produk hewan yang masuk ke Indonesia.
Ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia, Kota Bandung, Enggartiasto menjawab santai kritikan-kritikan tersebut. Ia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan tidak bermaksud untuk memberi peluang produk haram masuk ke Indonesia.
1. Label halal pada rekomendasi Permentan
Untuk mendapatkan izin impor produk hewan, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 mewajibkan importir untuk menyertakan rekomendasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Menteri Pertanian, dalam aturannya, telah mewajibkan seorang importir untuk memiliki label halal dalam setiap produknya.
Maka itu, Enggartiasto beranggapan bahwa Permendag-nya tidak memerlukan lagi syarat label halal. “Kalau mencantumkan lagi (label halal), ada duplikasi atau overbodden kan. Ini sudah diatur di sini (Permentan), di atur di sini juga (Permendag), itu membingungkan,” kata Enggartiasto, kepada IDN Times di UPI, Senin (16/9).