Korban: Dugaan Penipu Akumobil Sudah Dapat Izin OJK
OJK pusat dan regional dinilai miskomunikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Per hari ini, Kamis (7/11) sore, jajaran korban dugaan penipuan Akumobil sepakat menunjuk Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, untuk menjadi kuasa hukum mereka. Salah satu hal yang disorot HLKI dalam kasus ini ialah lalainya koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Firman baru saja mendapatkan bukti legalitas Akumobil yang diberikan OJK dari para korban. Berkas tersebut menjadi salah satu modal bagi HLKI untuk memenangkan gugatan para nasabah Akumobil.
1. HLKI berbekal legalitas Akumobil
Ketua HLKI Jabar, DKI Jakarta, Banten; Firman Turmantara, mengatakan jika ia telah berbekal izin aktivitas fintech Akumobil dari OJK pusat. Fakta tersebut bertolakbelakang dengan pengakuan OJK Jawa Barat beberapa hari lalu yang menampik bahwa mereka tidak pernah memberi izin Akumobil untuk berniaga.
“Kami persoalkan izin tersebut. Kalau ada klaim dari perusahaan sudah ada izin dari OJK, kemudian memang benar sudah ada izinnya, maka OJK regional tidak berhak menampik,” kata Firman, kepada wartawan di kantornya, Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (11/7).