TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Sekolah Pungli, Apa Hukumannya?

Kepala Sekolah besar kemungkinan melanggar etika PNS

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Pada Senin (18/2), Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandung, Agus Deni Syaeful, didatangi Tim Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersi Pungutan Liar) terkait adanya laporan pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid. Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan pada Inspektorat Kota Bandung untuk diproses.
 
Sebelum mendatangi kantor kepala sekolah, Tim Satgas Saber Pungli lebih dulu mengumpulkan bukti pungli yang dilakukan Agus. Jika benar melakukan pungli, hukuman apa yang akan diberikan pada sang kepala sekolah?

1. Melanggar Permendikbud

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Jika terbukti memungut uang secara liar pada murid, orang tua murid, atau wali murid, Agus dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang komite sekolah melakukan pungutan pada peserta didik atau yang mewakili
 
Kegiatan itu dilarang baik oleh perorangan komite sekolah, mau pun secara kolektif.

2. Menunggu keputusan Inspektorat

Pikiran Merdeka

Kepada IDN Times lewat sambungan aplikasi WhatsApp, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, mengatakan jika pemerintah belum dapat berbicara banyak karena kasus belum terungkap secara pasti.
 
“Kami masih menunggu keputusan dari inspektorat,” tuturnya, kepada IDN Times, Selasa (19/2).

3. Melanggar aturan Pegawai Negeri Sipil

Unsplash/ rawpixel

Meski demikian, kata Mia, jika terbukti memunguti uang orang tua murid, Kepala Sekolah SMPN 2 Bandung akan diberi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
 
“Kami akan menyampaikan beberapa pertimbangan sesuai dengan PP 53 2010 tentang disiplin PNS kepada pimpinan, dan selanjutnya keputusan kami serahkan kepada pimpinan,” tuturnya.

4. Apa isi PP Nomor 53 tahun 2010?

Aceh Image

PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS mengatur tentang tata tertib, disiplinitas, juga etika sebagai seorang aparatur negara. Dalam Pasal 4 poin 6 dan 8, seorang PNS dilarang melakukan beberapa kegiatan.
 
Dalam poin enam, disebutkan bahwa PNS dilarang “Melakukan kegiatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam mupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
 
Sementara pada poin 8, disebutkan jika seorang PNS dilarang “Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.”

5. Tergantung seberapa berat kasus di mata hukum

(Ilustrasi uang)IDN Times/Reza Iqbal

Dalam PP tersebut, termaktub juga hukuman yang akan diberikan pada PNS pelanggar kode etik, salah satunya soal pungutan liar. Namun, regulasi di sana cuma sebatas hukuman disiplin.
 
Hukuman disiplin tersebut dibagi menjadi tiga, sesuai dengan bobot pelanggarannya; antara lain hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Dengan hukuman disiplin ringan, seorang PNS akan mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
 
Dalam hukuman sedang, seorang PNS akan ditunda kenaikan gajinya selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
 
Sementara dalam hukuman berat, seorang PNS akan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Berita Terkini Lainnya