TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Cara Wapres Ma’ruf Kejar Target Prevalensi Stunting 14 Persen

Ada target prevalensi stunting 14 persen di akhir 2024

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Bandung, IDN Times – Stunting sejauh ini menjadi problema bagi Indonesia yang perlu penanganan pemerintah untuk meredamnya. Dalam tujuh tahun terakhir, pemerintah sendiri mengklaim telah berhasil menurunkan prevalensi stunting di Indonesia dari 37,2 persen pada 2013, menjadi 27,7 persen pada 2019.

Tingkat penurunan yang signifikan itu sepertinya tak membuat pemerintah puas. Pasalnya, saat ini pemerintah justru tengah mengejar target prevalensi stunting 14 persen pada akhir 2024.

Target itu bukan tidak mungkin dikejar, setidaknya menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Ia telah meminta berbagai pihak terkait agar segera menyusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.

1. Rencana Aksi Nasional harus tersusun dengan kesepakatan bersama

Ilustrasi kegiatan posyandu. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Target penurunan stunting sebenarnya telah termaktub dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan bertumpu pada lima pilar, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah; Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku; Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Masyarakat; Ketahanan Pangan dan Gizi; serta Monitoring dan Evaluasi.

"Pada kesempatan ini, saya meminta agar Rencana Aksi Nasional tersebut segera disusun dengan mengacu pada 5 pilar utama tersebut," ujar Ma’ruf, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2021 melalaui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Senin (23/08/2021).

Ia berharap Rencana Aksi Nasional ini dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antarprogram yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian dan lembaga.

"Oleh karena itu, Rencana Aksi Nasional harus disusun dan disepakati bersama antarkementerian dan lembaga, didiskusikan bersama pakar dan pemangku kepentingan lainnya, serta disosialisasikan kepada para pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata dia.

2. Siapa saja yang terlibat dalam target itu?

Wapres Ma'ruf Amin rapat Teleconference (Youtube/Wakil Presiden RI)

Ma’ruf melanjutkan, terkait kelembagaan, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 telah menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Ia sendiri menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

"Pada kesempatan ini saya meminta, sebagai tugas pertama Kepala BKKBN, agar segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait serta Pemerintah Daerah untuk memastikan konvergensi antarprogram dapat terealisasi, dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga," ujarnya.

Baca Juga: BKKBN: Presiden Teken Perpres untuk Percepatan Penanganan Stunting

Baca Juga: Cara BKKBN Penuhi Hak Kesehatan Reproduksi dan Turunkan Stunting 

Baca Juga: Hasil Survei: Semakin Banyak Masyarakat Tak Puas Kinerja Jokowi-Ma'ruf

Berita Terkini Lainnya