Dilaporkan Cemarkan Udara, Pemprov Jabar Telah Sanksi 16 Perusahaan
Indeks Kualitas Udara Jawa Barat diklaim tak bermasalah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi salah satu nama yang digugat Gerakan Ibu Kota sebagai pejabat yang diduga lalai menjaga lingkungan hidup, utamanya terkait pencemaran udara. Ia dinilai tak mampu mengontrol faktor-faktor yang memberi sumbangsih terhadap tercemarnya udara, misalnya yang bersumber dari kendaraan bermotor dan industri.
Gugatan telah dilayangkan Gerakan Ibu Kota ke meja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/7). Selain pada Ridwan Kamil, gugatan tersebut pun ditunjukkan pada amtenar lainnya seperti Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Kesehatan, Nila Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tapi, tudingan yang dilayangkan pada pemerintah Jawa Barat itu ditampik Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias.
Menurut dia, merujuk pada penelitian yang dilakukan DLH Jabar, Indeks Kualitas Udara (IKU) Provinsi Jawa Barat pada 2018 terbilang baik-baik saja. “IKU kami pada 2018 mencapai poin 72,8, jauh di atas standar poin 50,” kata Prima, kepada IDN Times di Kantor DLH Jabar, Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung, Selasa (9/7).
1. Sampel dari beberapa titik di Jawa Barat
Penelitian tersebut didasari oleh hasil pengambilan sampel udara di beberapa titik di Jawa Barat, misalnya Kota Bandung dan Kota Bekasi, dua daerah dengan penduduk terbanyak di Jawa Barat.
Pemilihan titik pantau memang sengaja dilakukan di kota atau kabupaten dengan aktivitas masyarakat pengguna kendaraan bermotor teraktif, bukan mengambil di kawasan industri. Alasannya, lanjut Prima, peneletiain kondisi udara di kawasan industri telah dilakukan oleh masing-masing investor.
“Jadi di dalam izin lingkungan yang diterima tiap industri itu ada kewajiban pemasangan titik pantau. Mereka punya kewajiban melapor hasil pantauan tersebut tiap enam bulan,” kata Prima.