TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Kampanyekan Caleg, Kepala Sekolah di Bandung Dilaporkan ke KASN

Bawaslu sebut kampanyenya dilakukan saat bagi rapor siswa

ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak pelanggaran terkait etika berkampanye di Kota Bandung. Salah satunya, mereka sempat menindak adanya kepala sekolah yang memasang gambar salah satu Calon Legislatif (Caleg) 2019 dalam kegiatan bagi rapot.
 
Kisah itu diutarakan Zacky Muhammad, Ketua Bawaslu Kota Bandung, kepada IDN Times di Kantor Pemerintah Kota Bandung, pada Selasa (12/2) . Bagaimana Bawaslu menemukan kasus tersebut?

1. Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Swasta

(Ilustrasi pendidikan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Zacky, sebenarnya pelaku merupakan kepala sekolah di salah satu instansi pendidikan swasta di Kota Bandung. Namun, problemanya, dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di sekolah swasta.
 
“Jadi dia memanfaatkan kuasanya untuk sosialisasi salah satu caleg dari salah satu parpol lewat kegiatan bagi rapot,” ujar Zacky.

2. Berawal dari laporan masyarakat

IDN Times/Yogi Pasha

Bawaslu tidak menemukan langsung kegiatan tersebut, melainkan berasal dari laporan masyarakat. Ia pun mendapatkan bukti pelanggaran tersebut berupa rekaman video dan foto.
 
“Jadi kami menerima laporan, lalu segera diproses dengan melakukan investiasi. Dari sana, memang terbukti adanya pelanggaran kampanye. Menurut keterangan saksi dan adanya bukti, kepala sekolah itu memang mensosialisasikan salah satu caleg,” tuturnya.

3. Dijerat dua pelanggaran

korpri.id

Sebagai ASN, kepala sekolah itu bisa terjerat dua sanksi terkait pelanggaran pidana kampanye juga kode etik ASN. Namun, kata Zacky, pelaku hanya bisa dijerat sanksi kode etik ASN karena bersikap tidak netral dalam berpolitik.
 
“Pada akhirnya yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, hanya menyangkut pada etika sebagai ASN. Jadi kami rekomendasikan kasus tersebut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Zacky.

4. Menyita 8 ribu alat peraga kampanye

Kanigoro News Line

Kisah tersebut merupakan salah satu dari ribuan temuan Bawaslu dalam mengawasi kampanye sehat di Kota Bandung. Zacky mencatat ada sekitar 8 ribu barang bukti berupa alat peraga kampanye berupa spanduk, baligo, dan banner, yang kini ditahan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
 
“Dari jumlah tersebut, beberapa alat peraga kampanye disimpan di Kantor Kecamatan juga. Sebetulnya, kalau tim kampanyenya ingin mengambil kembali alat peraganya, kami persilakan,” katanya.

Berita Terkini Lainnya