Dapat Izin Operasi dari Pemkot Bandung, Apa yang Berubah dari Grab?
Amankah memakai Grab di tengah wabah COVID-19?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan izin operasional pada layanan transportasi berbasis online, Grab, setelah sempat dilarang beroperasi karena adanya wabah virus corona (COVID-19). Izin itu diterbitkan setelah pemerintah memverifikasi banyak hal, termasuk tentang komitmen Grab dalam memenuhi syarat protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Dengan dikantonginya izin operasional, maka Grab telah mempersiapkan berbagai perubahan guna menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Lantas, apa saja yang berubah dari layanan Grab?
1. Meluncurkan program GrabProtect
Dengan target menjadi aplikasi serbabisa, pada Senin (22/7/2020) Grab secara resmi meluncurkan GrabProtect di Kota Kembang. Program itu tak lain bertujuan sebagai protokol keamanan dan kebersihan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19.
Caranya, Grab melengkapi transportasi mitranya dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, dan lain sebagainya sebagai standar baru dalam industri ride-hailing.
Dalam rilis yang diterima IDN Times Jabar, Mawaddi Lubby, Partner Engagement Strategy Lead Grab untuk Jawa Barat, mengatakan jika GrabProtect bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang dan mitra pengemudi untuk kembali beraktivitas.
"Kami menyadari masih ada rasa khawatir yang dirasakan setiap orang. Untuk dapat memberikan rasa aman bagi mereka yang siap untuk beraktivitas kembali, kami sangat senang bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung untuk menghadirkan GrabProtect," kata Mawaddi, Senin (21/7/2020).
Baca Juga: Ribuan Mitra Transportasi Online Demo di Bandung, Begini Respons Grab
Baca Juga: KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat
Baca Juga: Penumpang/Pengemudi Grab Gak Pakai Masker, Order Boleh Dibatalkan!