Bikin Insentif Pajak Palsu, Ayah-Anak Rugikan Negara Rp98 Miliar
Mereka juga membuat perusahaan palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengungkap kasus penerbitan faktur pajak bodong di wilayah hukumnya. Yang bikin heboh, penipuan tersebut dihitung telah merugikan negara hingga Rp98 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pasangan bapak-anak asal Bogor, Jawa Barat. Keduanya adalah AS (56) dan AP (28).
Bagaimana keduanya nekat hingga merugikan negara sebesar Rp98 miliar?
1. Membikin tiga perusahaan penjual BBM bodong
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Hari Brata mengatakan jika pasangan bapak-anak ini melakukan penipuan dengan menerbitkan faktur transaksi pajak palsu untuk tiga perusahaan yakni perusahaan berinisial LSE, SPJ, dan PIK. Ketiga perusahaan yang juga bodong itu bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak (BBM).
"Mereka punya modus seolah-olah melakukan kegiatan pajak, tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," kata Hari di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (18/11).
Untuk melancarkan aksi kriminalnya, pasangan bapak-anak ini dibantu pihak lain yang kini telah ditetapkan juga sebagai tersangka. Di antaranya ialah
seseorang berinisial R (35) dan AP (37).