Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M
Pelaku hendak terbang dari Bandara Hussein Sastranegara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih lobster atau sering disebut baby lobster ilegal dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR, 26 tahun.
Ketika ditangkap, AR hendak terbang menuju Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA844 dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Bagaimana aparat bea cukai berhasil menangkap AR?
1. Mencurigai gerak-gerik pelaku
Awalnya, kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution, petugasnya yang berdinas di Bandara Hussein Sastra Negara Kota Bandung, mencurigai AR karena gerak-geriknya.
“Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku,"ujar Saifullah di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (28/2).