Yana Mulyana Terima Surat Mendagri Terkait Plt Wali Kota Bandung Gantikan Alm Oded
Proses penggantian harus dilakukan DPRD Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Yana Mulyana menerima surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021 dari Menteri Dalam Negeri terkait pemberian tugas pada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.
Surat ini diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Balaikota Bandung, Senin(13/12/2021).
Emil menuturkan, Yana sudah dipastikan menggantikan almarhum Oded sebagai wali kota Bandung. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar yang bersangkutan segera dilantik.
"Surat resmi radiogram dari Mendagri mengangkat Pak Yana sebagai Plt ya untuk di-follow up (ditindaklanjuti) oleh DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)," ujar Emil.
1. Ada tiga hal yang harus segera dijalankan DPRD Bandung
Menurutnya, ada tiga hal yang harus segera dilakukan di DPRD Bandung. Pertama, sidang paripurna pemberhentian Oded M Danial sebagai wali kota Bandung, Kemudian paripurna pemberhentikan Yana sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Dan terakhir, DPRD melakukan paripurna penetapan Yana sebagai Wali Kota Badnung definitif.
"Setelah surat itu diproses di DPRD nanti Pak Yana dilantik secara resmi," kata dia.
Baca Juga: Oded Wafat, Ridwan Kamil Beri Arahan dan Semangat PNS Pemkot Bandung
Baca Juga: Intip Gaji Novel Baswedan Cs usai Dilantik Jadi ASN Polri