TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yana Mulyana Minta Perusahaan di Bandung Wajib Bayar THR Karyawan 

Pembayaran THR maksimal H-7

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (27/3/2023) petang.

1. Siapkan surat edaran

IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk membuat surat edaran, Yana akan mengecek terlebi dulu regulasu yang ada. Namun, sesuai dengan arahan pemerintah pusat bahwa THR menjadi kewajiban bagi pengusaha dan hak para karyawannya jelang Idul Fitri.

"Maka kami meminta kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” kata dia.

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini. Adapun libur Hari Raya Idulfitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.

2. Segera umumkan aturan pencariaan THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan menandatangani ketentuan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 H pada Selasa (28/3/2023). Aturan mengenai THR juga akan diumumkan besok.

"Besok (hari ini-red) saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi, besok saya undang-undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan menandatangani ketentuan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 H pada Selasa (28/3/2023). Aturan mengenai THR juga akan diumumkan besok.

"Besok (hari ini-red) saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi, besok saya undang-undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR

Baca Juga: 5 Tips Kelola THR secara Bijak, Atur Budget Seperlunya dan Ditabung

Berita Terkini Lainnya