TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Kabupaten Sumedang Paling Sering Langgar Protokol COVID-19

Pemprov Jabar sudah kumpulkan Rp38 juta dari sanksi ini

Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Kawasan Kota LamaSemarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan sejumlah pihak terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Hal in dilakukan agar masyarakat bisa lebih patuh memenuhi protokol guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Berdasarkan data dari Satpol PP Jawa Barat, dari 29 Agustus sampai 25 September sudah ada 28.869 pendisiplinan baik kepada aparatur negara, warga sipil, dan badan usaha atau badan hukum. Penegakan ini dilakukan di 13 Kabupaten/kota di Jawa Barat.

Untuk daerah paling banyak tercatat melanggar terdapat di Kabupaten Sumedang dengan jumlah 11.235 pelanggaran. Pelanggaran ini dilakukan seorang aparat negara, 11.288 warga sipil, dan 6 badan hukum/usaha.

Di bawah Kabupaten Sumedang, terdapat Kabupaten Kuningan dengan jumlah 3.925 pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Seluruh pelanggaran di Kuningan dilakukan warga sipil.

1. Ada 637 ribu pelanggaran di Jabar

Tim Monitoring Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang) memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker saat berlangsungnya razia masker di kawasan Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sabtu (19/9/2020) malam. (Humas Sumut/Fahmi Aulia)

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.

Jumlah itu dirangkum sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar, ditetapkan.

"Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," kata Emil dalam konferensi pers, Senin (28/9/2020).

2. Lakukan operasi gabungan secara masif di 10 daerah

(Kondisi buka tutup jalan pasca AKB diperketat Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020. Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade.

Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.

Baca Juga: Razia Masker di KI Diprotes, Warga: Jogging Pakai Masker Kan Sesak

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Surat Cerai Soekarno-Inggit Batal Dijual

Berita Terkini Lainnya