TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Jalan Anyer Siaga Pembongkaran Rumah oleh PT KAI 

Nominal penggantian bangunan rumah tidak sesuai

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Puluhan warga di Jalan Anyer, Kota Bandung, bersiaga selama siang dan malam mengantisipasi masuknya alat berat untuk membongkar rumah milik mereka. Saat ini, konon lahan yang ditempati warga hendak dihancurkan oleh PT. KAI tanpa persetujan dari penghuni.

Salah satu perwakilan warga Dindin Nuryadin mengatakan, para pemilik rumah setiap hari waswas karena khawatir PT KAI lakukan pembongkaran paksa. Mereka tidak ingin rumahnya dihancurkan begitu saja tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

"Warga masih tinggal di rumah itu, tapi tetap siaga dan waspada. Kan tidak tahu besok atau lusa bagaimana? Warga siaga saja dulu, kalau dari PT KAI ada lagi, kita akan aksi lagi," ujdar Dindin ketika dihubungi wartawan, Rabu (13/10/2021).

1. Warga merasa khawatir saban hari

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, selama ini kerap ada pesan berantai yang diterima warga terkait dengan pembongkaran. Itu menjadi kekhawaatiran bagi warga yang selama ini sudah menetap di Jalan Anyer, Kota Bandung, selama puluhan tahun silam.

Selama ini warga tidak keberatan jika harus pindah rumah karena lahan ini memang milik PT KAI. Namun, ongkos bongkar yang terbilang sangat murah jadi persoalan lain yang harusnya bisa dinaikkan. PT KAI menghargai rumah semi permanen Rp200 ribu per meter, sedangkan rumah permanen Rp250 ribu per meter.

"Ongkos bongkarnya jangan segitu. Zaman sekarang mau bagaimana dari yang tadinya kita punya rumah dengan nilai seperti itu, kami jadi tidak punya rumah," kata dia.

3. Tunggu hasil pengadilan inkrah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Tarid Ferdiana selaku kuasa hukum warga mengatakan, nominal pembongkaran rumah saat ini sedang disidangkan. Terlebih, PT. KAI tidak pernah memperlihatkan keabsahan lahan yang sudah ditempati bangunan rumah tersebut.

Untuk itu, Tarid meminta PT KAI menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada pembongkaran sampai kasus ini inkrah.

"Yang dituntut oleh warga, pertama meminta kepada pihak PT KAI untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang mereka klaim. Kedua, kalau memang terbukti tanah ini milik PT KAI, warga meminta ganti rugi yang layak dan adil," kata dia.

3. Warga harus menyerahkan lahan milik pemerintah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Perusahaan Kereta Api Indoensia (PT KAI) berencana melakukan pembongkaran belasan rumah di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi di Kota Bandung. Pembongkaran ini dilakukan karena PT KAI hendak membangun aset barunya di kawasa tersebut.

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, rencana penertiban lahan milik PT KAI sudah sesuai karena rumah yang dihuni berada di atas perusahaan BUMN tersebut.

"Siapa pun yang melakukan sewa atau kontrak di lahan PT KAI sudah jelas dinyatakan bahwa mereka harus menyerahkan lahan ketika hendak digunakan oleh PT KAI. Itu untuk yang menyewa, apalagi bagi mereka yang tidak menyewa," ujar Kuswardoyo ketika dihubungi wartawan, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Puluhan Warga Demo Tolak Pembongkaran Rumah oleh PT KAI

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-76, Kantor PT KAI Bandung Didemo Pensiunan

Baca Juga: Hari Kereta Api Nasional, Begini Sejarah Panjang PT KAI di Indonesia

Berita Terkini Lainnya