Wali Kota Bandung Ajukan UMK Bandung Naik Rp118 Ribu
Kenaikannya UMK Bandung diharap capai 3%
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengajukan kenaikan upah minumum kota (UMK) sebesar Rp118.478,48. Kenaikan ini berdasarkan hasil musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh, dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung).
"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).
1. UMK di Bandung diharap jadi Rp3.623.778
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Untuk Kota Bandung, UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.623.778.
Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.
"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelas Oded.
Baca Juga: Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 Persen
Baca Juga: Demo di Balaikota, Buruh Kota Bandung Minta UMK Naik hingga 10%