Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari
Manajemen hanya didenda Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama kepolisian dan dinas perdagangan menyegel Mal Festival Citylink (Feslink), Jumat(4/2/2022). Penyegelan ini buntut dari kerumunan ratusan orang saat menyaksikan atraski Barongsai ketika perayaan Imlek, 1 Februari 2022.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen mal, dipastikan ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemik COVID-19, yaitu adanya kerumunan pengunjung saat kegiatan tertentu.
"Itu sesuai dengan pasal 20 Perwal 103 di mana maksimal kegiatan di dalam ruangan itu 500 orang," kata Rasdian ditemui usai menyegel Mal Feslink.
1. Kegiatan barongsai tidak ada izin
Rasdian pun memastikan bahwa kegiatan atraksi Barongsai yang dihadikan manajemen Mal Feslink belum mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 kewilayahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas belum memberikan rekomendasi.
"Dan itu tidak dipenuhi oleh manajemen," ujar Rasdian.
Atas kelalaian itu, Satpol PP pun memberikan teguran dengan menutup tempat ini selama tiga hari ke depan hingga 6 Februari 2022.
Baca Juga: Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!
Baca Juga: Pemkot Bandung Tindak Tegas Kerumunan Barongsai di Festival Citylink