Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!

Kegiatan digelar tanpa izin dari pihak manapun!

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan bahwa acara barongsai di mal Festival Citylink tidak mengantongi izin kepolisan. Hal ini diketahui usai pihak manajemen menjalani pemeriksaan di Markas Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (3/2/2022).

"Memang dari pemeriksaan awal dari manajemen itu, pertama tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 baik itu kota apalagi kecamatan, kemudian belum ada izin dari kepolisian. Jadi saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan, pelanggarannya di situ," ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.

1. Satpol PP hanya akan berikan denda uang Rp500 ribu

Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!Turis asing, pemilik bar, dan para pekerja bar terancam hukuman penjara dan denda. pexels.com/Lukas

Selain itu, manajemen Festival Citylink juga mengakui bahwa dari kegiatan itu menimbulkan kerumunan banyak orang. Maka itu, pihak pengelola turut membubarkan massa.

"Yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumunan. Meringankan itu setelahnya mereka membubarkan, lebih setelah 10 menit," ungkap Rasdian.

Pemeriksaan pada pengelola Festival Citylink akan dilakukan dalam beberapa sesi. Rasdian bilang, hal ini untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak pengelola.

"Hari ini pengelola dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu, prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu," katanya.

2. Pemkot Bandung ancam akan segel mal jika nekat mengelar acara serupa

Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!(Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain denda, Rasdian mengatakan, manajemen Festival Citylink akan diminta membuat surat pernyataan atas kegiatan yang tak berizin dan membuat kerumunan, di tengah masa PPKM berlevel di Kota Bandung.

"Dari jadwal diperoleh itu, dia ada kegiatan lagi seperti itu sampai tgl 15 Februari 2022. Kita hentikan kegiatannya, Tetapi manakala dia melakukan hal serupa, kita naikkan (hukumannya) sesuai regulasi yang ada," ucapnya.

Jika semua langkah penanganan yang sudah dilakukan namun diabaikan oleh manajemen Festival Citylink, Rasdian mengatakan, Pemkot Bandung akan berikan tindakan tegas dan memberi sanksi lebih berat.

"Jika tidak ditaati bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara. Itu luar biasa. Kalau masih melakukan tindakan serupa lagi, ya dibekukan saja," katanya.

3. Satgas rekomendasikan mal Festival Citylink ditutup tiga hari

Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!radioidola.com

Sementara, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen Festival Citylink masuk dalam kategori yang berat. Hal ini diketahui dari perkembangan terbaru hasil pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan dan itu ternyata pelanggaranya sangat berat, karena satu tidak ada izin, kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," kata dia di waktu yang sama.

Selain itu, Festival Citylink direkomendasikan untuk tutup sementara dan tidak melakukan aktivitas apa pun selama tiga hari. "Mulai besok, Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," katanya.

4. Polrestabes Bandung disebut akan turut memeriksa kasus ini

Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!senayanpost.com

Pemkot Bandung berharap hal ini bisa bisa menimbulkan efek jera terhadap pengelola mal lainnya. Menurut pemerintah, keputusan memberikan relaksasi bukan harus dimanfaatkan dengan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan pentilasi yang tidak memenuhi syarat. Dari dasar itulah, ada proses dari Satpol PP dan juga akan di proses juga oleh pihak Polrestabes," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya akan diproses oleh Pemkot Bandung, melainkan juga oleh Polrestabes Bandung. "Polrestabes juga yang berkaitan, mengenai apakah ada pelanggaran dari Undang-undang Kesehatan itu juga sedang diproses," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tindak Tegas Kerumunan Barongsai di Festival Citylink 

Baca Juga: Viral Pemukulan di Alun-alun, Pemkot Bandung Siagakan Pos Pengaduan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya