TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uu Ruzhalnul Pastikan Ponpes Salafiyah Bisa Dapat Bantuan

Pesantren memungkinkan bisa mendapat BOS layaknya sekolah

Ilustrasi santri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menjamin pondok pesantren khususnya Salafiyah yang fokus mempelajari kitab kuning bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menurut Uu, Ponpes Salafiyah selama ini belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. Artinya pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning ini tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.

Karena itu, Uu menyambut baik adanya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar.

Uu mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," ucap Kang Uu melalui siaran pers dikutip, Rabu (3/2/2021).

1. Ada aturan khusus saat ponpes akan dapat bantuan

IDN Times/Sunariyah

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

"Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren," ucap Uu.

Dia berharap Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemprov Jabar memperhatikan pondok pesantren.

2. Alumni hingga para kiai di pesantren tidak akan terbaikan dengan adanya perda ini

IDN Times/Daruwaskita

Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," kata dia.

Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

Baca Juga: Sah! Provinsi Jabar Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

Berita Terkini Lainnya