TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Kepmen Soal Tenaga Kerja Asing, Buruh Demo di Gedung DPRD Jabar

Mereka desak DPRD bisa bikin perda untuk kesejahteraan buruh

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ratusan buruh yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu(4/9). Mereka meminta para anggota DPRD yang baru dilantik awal pekan ini bisa membantu buruh mendapatkan haknya sebagai para pekerja kelas menengah.

Sebelum menggelar, para buruh berkumpul di depan Monumen Perjuangan. Tiga mini bus yang telah dimodifikasi pun menyambut kedatangan setiap buruh dari berbagai daerah dengan orasi penyemangat.

Setelah semua berkumpul, mereka kemudian berbaris rapi menuju kantor DPRD Jabar dengan mengibarkan bendara dari masing-masing SPSI daerah. Tak lupa tulisan berupa tuntutan buruh diacungkan baik menggunakan steorofoam maupun bambu.

1. DPRD Jabar harus membuat minimal tiga perda bagi kesejehateraan buruh

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, dalam aksinya ini dia dan ratusan buruh yang datang tetap berusaha anggota DPRD Jabar mendorong pemerintah pusat untuk menghapus keinginan melakukan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebab revisi ini akan memberikan dampak negatif bagi para buruh di seluruh Indonesia, misalnya tentang hubungan kerja, di mana ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Selain itu, para buruh juga meminta DPRD Jabar untuk membuat minimal tiga peraturan daerah (perda). Perda pertama yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh, kedua persoalan upah, dan terakhir mengenai pengawasan ketenagakerjaan.

"Ini yang harus diperjuangkan anggota DPRD. Apalagi mereka yang baru kan belum terkontaminasi politik di DPRD," ujar Roy dalam aksi tersebut, Rabu (4/9).

2. Batalkan aturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang tenaga asing

IDN Times/Debbie Sutrisno

Hal lain yang disuarakan yakni penghapusan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Asing. Sebab, dalam aturan itu ternyata menyertakan tenaga kerja asing sebagai ahli jahit hingga ahli potong. Padahal pekerjaan ini sebenarnya masih bisa dilakukan oleh pekerja dalam negeri.

"Adanya tenaga kerja asing justru akan mempersulit tenaga kerja dari Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Kader Demokrat Sumsel Kena OTT KPK, Partai: Itu Risiko Kalau Korupsi

Baca Juga: Cerita Horor Tol Cipularang, Senyum Misterius dan Wanita Berkerudung

Berita Terkini Lainnya