TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Fajar Artha Markmur di Kota Depok

Jangan sampai meminjam atau menambung di sini

https://www.pexels.com

Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPS) Fajar Artha Makmur. BPR ini beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menuturkan, pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur.

"Jadi pencabutan itu terhitung per hari ini, sejak 11 November 2019," ujar Triana melalui siaran pers.

1. Manajemen BPR ini sudah tidak sehat

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Triana menuturkan, penutupan ni ini dikarenakan BPR yang bersangkutan tidak sehat. Sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari no persen.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. "Status tersebut juga kami tetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan," ujar Triana.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi.

2. BPR ini pun terkendala persoalan imternal

holidify.com

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," papar Triana.

Baca Juga: Berpotensi Tingkatkan PAD, Sumut Harus Punya BPR Syariah

Baca Juga: Punya Uang Koin dan Uang Kertas Lusuh? Silakan Tukar ke Bank Indonesia

Berita Terkini Lainnya