Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Fajar Artha Markmur di Kota Depok
Jangan sampai meminjam atau menambung di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPS) Fajar Artha Makmur. BPR ini beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menuturkan, pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur.
"Jadi pencabutan itu terhitung per hari ini, sejak 11 November 2019," ujar Triana melalui siaran pers.
1. Manajemen BPR ini sudah tidak sehat
Triana menuturkan, penutupan ni ini dikarenakan BPR yang bersangkutan tidak sehat. Sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari no persen.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. "Status tersebut juga kami tetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan," ujar Triana.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi.
Baca Juga: Berpotensi Tingkatkan PAD, Sumut Harus Punya BPR Syariah
Baca Juga: Punya Uang Koin dan Uang Kertas Lusuh? Silakan Tukar ke Bank Indonesia