Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, Nazarudin Dapat Remisi 6 Bulan
Kakanwil fokus pembinaan moral para narapidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan remisi terhadap 14.060 narapidana yang ada di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-74.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, salah satu narapidana yang kembali mendapat remisi adalah terpidana korupsi kasus proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin. Pria yang sempat aktif di Partai Demokrat ini mendapat remisi enam bulan.
"Di Lapas Sukamiskin ada 133 orang. Paling besar itu Nazaruddin," ujar Abdul usai mengikuti peringatan kemerdekaan di Lapas Sukamiskin, Sabtu (17/8).
1. Remisi yang diberikan kepada narapida sesuai aturan
Abdul menuturkan, dari seluruh narapidana yang ada di sekitar Jawa Barat tidak seluruhnya mendapat remisi. Syarat mendapat remisi untuk yang pidana umum harus enam bulan. Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik. Sedangkan untuk mereka pelaku korupsi harus membayar denda.
"Untuk Jero Wacik ini belum (mendapat remisi)," paparnya.
Menurutnya sudah ada yang memenuhi syarat waktu mendekap di dalam penjara. Namun narapidana tersebut tak berkelakuan baik ketika berada dalam penjara, maka tidak mendapat remisi.
Baca Juga: Indonesia Poenja Tjerita! Ini 3 Pahlawan Misterius Sejarah Kemerdekaan
Baca Juga: Bikin Gemas! Jan Ethes Pakai Baju Adat Bali di Istana Merdeka