TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terganjal Aturan, Denda Masker di Jabar Tak Jadi Diberlakukan!

Sanksi masker terganjal aturan pemerintah pusat

Ilustrasi sosialisasi penggunaan masker kain oleh warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (28/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat rencananya menerapkan pemberian denda kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah mulai Senin (27/7/2020).

Namun, keinginan ini urung dilaksanakan sebab aturan mengenai denda itu belum siap. Sehingga, rencana penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah dipastikan mundur.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok peraturan tersebut. Draf sementara untuk aturan ini pun sebenarnya sudah rampung.

"Masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," kata Berli saat dihubungi Senin(27/7/2020).

1. Ridwan Kamil inginkan penerapan denda berbayar

Dok.Humas Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berkeinginan menerapkan aturan pemberian denda berupa sanksi nominal per 27 Juli. Warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota bisa menerapkan aturan denda berupa sanksi sosial jika tidak berupa nominal uang. 

Sejak dua pekan kemarin, Emil dan jajarannya telah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. Menurutnya, pergub akan lebih mudah dibuat ketimbang peraturan daerah (perda) yang membutuhkan waktu lebih lama. 

"Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Emil. 

2. Tunggu aturan dari presiden

Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Di sisi lain, Emil pun masih menunggu niatan Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," kata dia.

Baca Juga: Denda Tilang Masker Hingga Ratusan Ribu, Pemkot Bandung Belum Sepakat

Baca Juga: 6 Alternatif Masker Kain yang Cocok untuk Kegiatan Selama Pandemik

Berita Terkini Lainnya