Tak Semua Daerah di Bodebek dan Bandung Raya Terapkan PPKM
Ridwan Kamil masih mengkaji pengetatan aktivitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi, (Bodebek) dan sebagian Bandung Raya masih dalam proses kajian. Kajian ini meliputi kriteria PPKM dari hasil perkembangan penanggulangan COVID-19 di tiap daerah.
Menurutnya, ketika hanya diukur dari tingginya kasus, Kabupaten Karawang seharusnya masuk dalam wilayah yang harus menerapkan pengetatan aktivitas tersebut. Maka harus ada kejelasan lebih lanjut apa dasar suatu daerah menerapkan pengetatan seperti yang disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga.
"Jadi belum final 100 persen, contohnya harusnya Karawang masuk dalam kriteria kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya," kata Ridwan Kami di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).
1. Tak akan keluarkan Pergub baru
Emil, sapaan akrabnya, sudah memerintahkan Sekda Jabar untuk mensosialisasikan hal teknis dalam rencana pengetatan aktivitas tersebut. Dia memastikan tak perlu membuat Pergub baru dalam PSBB kali ini karena sudah membuat landasan hukum yang sama sebelumnya.
Hari ini, Sekda Jabar sudah diminta untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah terkait imbauan dari pemerintah pusat. Sebab dalam aturan tersebut ada yang meminta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) 50 persen ada juga 75 persen.
"Gak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro. Hanya satu pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya," kata dia.