TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ingin UMK dan UMSK Dihapus, 3.000 Buruh Jabar Bakal Gelar Aksi 

Ribuan buruh di Jabar akan menghadap Ridwan Kamil

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh di Jawa Barat berencana menggelar aksi di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate. Mereka akan melayangkan tuntutan agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menghapuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK), untuk diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, penetapan kepastian UMP dilakukan pada 1 November 2020. Per tanggal tersebut gubernur harus memastikan apakah UMP tidak serta merta menghapuskan UMK dan UMSK.

Di Jawa Barat, rapat pleno untuk menentukan UMP tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan Selasa (27/10/2020). "Dan berdasarkan hasil rapat para buruh di Jabar kita akan melakukan unjuk rasa pada tanggal tersebut (besok)," ujar Roy melalui siaran pers, Senin (26/10/2020).

1. Di Jabar UMK dan UMSK tetap harus diberlakukan

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain berunjuk rasa di depan Gedung Sate, ribuan buruh ini juga berencana menggelar aksi di depan kantor Disnakertrans Jabar. Buruh akan melayangkan sejumlah tuntutan, salah satunya mengenai kepastian UMK dan UMSK.

"Kami menolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK Jawa Barat tidak membutuhkan UMP," ujarnya.

Kemudian untuk UMK 2021 diharapkan adanya minimal kenaikan sebesar 8 persen dengan dasar pertimbangan kenaikan upah lima tahun terakhir sejak adanya PP 78 tahun 2015 rata-rata 5 persen.

2. Segera revisi UMSK Bekasi, Bogor, dan Karawang

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, KSPSI Jabar meminta ada surat keputusan terkait revisi UMSK di Kabuapten dan Kota Bekasi, serta Bogor. Alasannya, SK yang disampaikan gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi dari kepala daerah.

Mereka memandang banyak poin yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam keputusan gubernur, berdampak pada kenaikkan upah yang tidak sesuai. Pun terkait dengan UMSK Karawang pada 2020, sesuai rekomendasi dari Bupati seharusnya bisa dijalankan tapi tak sesuai.

"Kami minta seluruh poin yang disampaikan oleh bupati Karawang bisa disampaikan," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya