TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tabrak Pejalan Kaki di Bandung, Sopir Bus Damri Jadi Tersangka

Korban yang tertabrak meninggal di tempat

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Bandung, IDN Times - Polisi menetapkan sopir Bus Damri di Kota Bandung menjadi tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki di kawasan Jalan Moch Toha, Senin(19/9/2022). 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan, kepolisian telah mengamankan sopir dan unit bis saat kecelakaan terjadi.

"Sudah kami amankan unit sama sopirnya," ucap Arif dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).

1. Bisa dihukum penjara hingga 6 tahun

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana hingga 6 tahun. Ini sesuai aturan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1 , 2.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucapnya.

2. Meninggal di tempat kejadian saat tertabrak bus

Ilustrasi tabrakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, seorang warga Kota Bandung, Ai Julaeha tewas setelah terbarak bus Damri ketika berjalan kaki di sekitaran jalan Moh Toha. Jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih dan langsung diboyong pihak keluarga.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Arief Saepul Haris mengatakan, kecelakaan lalu lintas di Jalan Moch Toha melibatkan bus Damri yang dikendarai Ujang dan pejalan kaki Ai Julaeha. Korban selanjutnya dibawa ke RS Sartika Asih.

"Pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke RS Sartika Asih," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Seorang Warga Meninggal Usai Tertabrak Bus Damri di Bandung

Berita Terkini Lainnya