Tabrak Pejalan Kaki di Bandung, Sopir Bus Damri Jadi Tersangka
Korban yang tertabrak meninggal di tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polisi menetapkan sopir Bus Damri di Kota Bandung menjadi tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki di kawasan Jalan Moch Toha, Senin(19/9/2022).
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan, kepolisian telah mengamankan sopir dan unit bis saat kecelakaan terjadi.
"Sudah kami amankan unit sama sopirnya," ucap Arif dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).
1. Bisa dihukum penjara hingga 6 tahun
Saat ini, sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana hingga 6 tahun. Ini sesuai aturan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1 , 2.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Seorang Warga Meninggal Usai Tertabrak Bus Damri di Bandung