Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada Putusan
Herry dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sudah hampir delapan bulan proses kasasi putusan kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku Herry Wirawan kepada 13 santrinya masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Herry sebelumnya diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus yang menimpanya.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar), I Dewa Gede Wirajana mengatakan, hingga saat ini Kejati Jabar belum menerima hasil putusan kasasi dari MA.
"Bahwa penanganan (kasus) atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," kata Wirajana ditemui di kantornya, Jumat (23/12/2022).
1. Proses kasasi seharusnya tidak lama
Informasi mengenai pengajuan kasasi Herry Wirawan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, pada April 2022. Pengajuan tersebut sudah disetujui Herry yang kala itu mendekam di Rutan Bandung.
Menurut Wirajana, untuk sebuah kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak lama sudah bisa ada keputusan. Apalagi proses pengadilannya tidak berbeda jauh dengan apa yang dilaksanakan di pengadilan tingggi negeri.
"Biasanya engga (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA)," kata dia.