TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada Putusan

Herry dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Sudah hampir delapan bulan proses kasasi putusan kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku Herry Wirawan kepada 13 santrinya masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Herry sebelumnya diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus yang menimpanya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar), I Dewa Gede Wirajana mengatakan, hingga saat ini Kejati Jabar belum menerima hasil putusan kasasi dari MA.

"Bahwa penanganan (kasus) atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," kata Wirajana ditemui di kantornya, Jumat (23/12/2022).

1. Proses kasasi seharusnya tidak lama

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Informasi mengenai pengajuan kasasi Herry Wirawan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, pada April 2022. Pengajuan tersebut sudah disetujui Herry yang kala itu mendekam di Rutan Bandung.

Menurut Wirajana, untuk sebuah kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak lama sudah bisa ada keputusan. Apalagi proses pengadilannya tidak berbeda jauh dengan apa yang dilaksanakan di pengadilan tingggi negeri.

"Biasanya engga (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA)," kata dia.

2. Segera minta PN Bandung tanyakan kasus ini ke MA

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Wirajana pun akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri agar bisa menanyakan ihwal kelanjutan kasus Herry. Sementara Kejati Jabar tidak bisa menanyakan langsung karena berkas kasus ini adanya di kejaksaan negeri.

"Oke nanti mungkin akan kami dorong di kejaksaan negeri agar ditanyakan hal tersebut. Kami tanyakan melalui kejaksanaan karena administrasinya ada di kejaksaan negeri," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya