Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada Putusan

Herry dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Bandung, IDN Times - Sudah hampir delapan bulan proses kasasi putusan kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku Herry Wirawan kepada 13 santrinya masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Herry sebelumnya diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus yang menimpanya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar), I Dewa Gede Wirajana mengatakan, hingga saat ini Kejati Jabar belum menerima hasil putusan kasasi dari MA.

"Bahwa penanganan (kasus) atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," kata Wirajana ditemui di kantornya, Jumat (23/12/2022).

1. Proses kasasi seharusnya tidak lama

Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada PutusanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Informasi mengenai pengajuan kasasi Herry Wirawan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, pada April 2022. Pengajuan tersebut sudah disetujui Herry yang kala itu mendekam di Rutan Bandung.

Menurut Wirajana, untuk sebuah kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak lama sudah bisa ada keputusan. Apalagi proses pengadilannya tidak berbeda jauh dengan apa yang dilaksanakan di pengadilan tingggi negeri.

"Biasanya engga (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA)," kata dia.

2. Segera minta PN Bandung tanyakan kasus ini ke MA

Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada PutusanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Wirajana pun akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan negeri agar bisa menanyakan ihwal kelanjutan kasus Herry. Sementara Kejati Jabar tidak bisa menanyakan langsung karena berkas kasus ini adanya di kejaksaan negeri.

"Oke nanti mungkin akan kami dorong di kejaksaan negeri agar ditanyakan hal tersebut. Kami tanyakan melalui kejaksanaan karena administrasinya ada di kejaksaan negeri," ujarnya.

3. Kementerian PPPA minta MA kuatkan putusan PN Bandung

Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada PutusanGoogle

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh terpidana Herry Wirawan, yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga dikutip dalam laman resmi Kementerian PPPA.

Dia mengharapkan majelis hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya. Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan. Pelaku yang adalah seorang pendidik, melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan. Demikian juga diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan. 

Ia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, hendaknya dapat menimbulkan efek jera, sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.  

“Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban baik secara mental dan psikis,” tegas Menteri Bintang.  

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya