TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa dan Guru  YWKA Gusar, Lahannya Hendak Dieksekusi PN Bandung

PT KAI sedang ajukan PK ke Mahkamah Konstitusi

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meminta permohonan penundaan eksekusi lahan di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Eksekusi hendak dilakukan pengadilan negeri (PN) Bandung setelah aset seluas 76.093 meter persegi diputuskan merupakan milik penggugat atas nama Nani Sumarni.

Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD, TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA)

Rencana eksekusi sendiri sesuai dengan Putusan Nornor 1741 K/Pdt/2021 jo. 273/Pdt/2021/PT Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg. PT KAI sebenarnya sudah mengajukan banding, tapi hasilnya perusahaan plat merah ini tetap kalah.

VP Public Relations KAI mengatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. Mereka berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.

"Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata Joni melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (4/11/2022).

1. PT KAI punya surat tukar guling lahan dengan Pemkot Bandung

IDN Times/Istimewa

Aset yang akan di eksekusi tersebut diklaim milik KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.

Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara KotaBesar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keputusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.

Joni memastikan Pemkot Bandung tidak mungkin melakukan tukar guling aset dengan memberikan lahan yang di kemudian hari bisa melanggar hukum sehingga merugikan PT KAI di kemudian hari. Perusahaan BUMN ini menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan, padahal sejak 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh KAI dan telah memiliki sertifikat hak pakai pada 1988.

"Tiba-tiba di 2020, atau 69 tahun kemudian, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari aset tersebut dan ingin merebutnya dari KAI," ujar Joni.

2. KAI harap eksekusi tunggu kepastian dari MK

Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Joni berharap kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan adanya dinamika ini seperti proses PK, warga yang bermukim, dan masih berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah YWKA.

"Semoga rencana proses eksekusi aset tersebut dapat ditunda sampai dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung," kata dia.

Baca Juga: Ini Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api, Boleh Bawa Sepeda?

Baca Juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi PPU di Samarinda dan Balikpapan

Berita Terkini Lainnya