Selama 3 Tahun, Bahar Smith Bakal Mendekam di Lapas Pondok Rajeg
Bahar akan ikut ditemani dua rekannya di Pondok Rajeg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setelah dipastikan bersalah atas penganiayaan, Bahar bin Smith atau akrab disapa Habib Bahar dipastikan akan menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Di sana dia harus mendekam selama tiga tahun sesuai dengan vonis pengadilan negeri (PN) Bandung. Bahar tidak sendiri dalam menjalani hukuman penganiayaan ini, dia ditemani dua rekannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, eksekusi Bahar ke Pondok Rajeg dilakukan dengan mempertimbangkan domisili yang bersangkutan yakni Kabupaten Bogor.
"Saya kira lebih kepada domisili terdekat dari terpidana atau domisili tempat terpidana," kata dia di Mapolda Jabar.
Abdul pun mengatakan, Bahar akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg. Pilihan ini berbeda dengan apa yang diinginkan terdawka untuk bisa memindahkan Bahar di Rutan Mapolda Jabar.
"Selanjutnya tetap di situ untuk selama menjalani masa hukumannya terpidana di situ," ujar dia.
1. Akan meng-Islamkan tahanan yang ada di lapas
Sementara itu, Bahar mengaku, sudah ikhlas atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengatakan, selama berada di Mapolda Jabar telah membantu meng-Islamkan enam tahanan.
"Selama ini tahanan Alhamdulillah sudah ada enam yang masuk Islam dan setiap malam saya ngajar mereka semua tahanan seratus lebih sudah hafal sekitar 80 hadis nabi dan sudah enam masuk Islam alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah," tambah dia.
Baca Juga: [LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib Bahar
Baca Juga: Lahan Gunung Ciremai Kebakaran, 23 Pendaki Masih Terjebak