Segera Laporkan Jika Ada Bukti Pungli Penanganan COVID-19 di Bandung
Jangan sampai ada oknum manfaatkan pandemik ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Waki Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau dinas terkait ketika menemukan upaya pungutan liar (pungli) dalam penanganan pasien terpapar COVID-19.
Laporan dugaan pungli bisa dilakukan mulai dari penanganan di rumah sakit, atau ketika pasien meninggal dan dimakamkan di TPU khusus COVID-19. Sebab, keluarga pasien COVID-19 tidak diwajibkan membayar karena semua ditanggung pemerintah.
"Mangga (silakan) sampaikan. Kami akan lakukan investigas secara internal (terkait pungli)," ujar Yana kepada wartawan, Seni (12/7/2021).
Menurutnya, penyelidikan bakal dilakukan oleh dinas terkait, termasuk dalam persoalan pemakaman jenazah di TPU Cikadut. Sebab oknum pungli disebut pegawai harian lepas (PHL) yang sebelumnya diangkat oleh dinas tata ruang (Distaru).
Baca Juga: Pungli di TPU Cikadut, Polisi dan Kejaksaan Diminta Usut Tuntas!
1. Pengusutan kasus diserahkan ke kepolisian
Terkait dengan kasus pungutan yang kemudian berdamai antara korban dan oknum, Yana menyebut bahwa pengusutan ini menjadi domain kepolisian. Sebab, jika benar ada pungli itu sudah menyalahi aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung.
"Kebijakannya ada di sana (kepolisian). Kalau pengawasan kami juga sudah ada UPT (unit pelaksana tugas) yang jadi mata dan telinga dinas juga yah," ungkap Yana.
Baca Juga: Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!
Baca Juga: Berdalih Kurang SDM, Polisi Sebut Pungli di TPU Cikadut Tak Melanggar
Baca Juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Korban: Biaya Ditarif, Bukan Sukarela
Baca Juga: Pemkot Bandung Pecat Petugas Makam yang Ambil Pungli di TPU Cikadut