Satpol PP Bekasi Segel 18 Tempat Usaha yang Langgar PPKM
Kalau langgar aturan, segel saja pak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha yang melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Belasan tempat usaha ini melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail. Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.
"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," kata Abi dikutip dari ANTARA, Minggu (28/2/2021).
1. Teguran kepada pelaku usaha sudah dilakukan
Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.
Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.
"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," ucapnya.
Baca Juga: Terbentur PPKM, Waria di Semarang Pilih Ternak Ikan Sampai Jual Beras
Baca Juga: Berlaku Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya