Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Aturan di tempat publik lebih longgar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. Lalu apa bedanya dengan PPKM sebelumnya?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, PPKM tahap 1 dan 2 menyasar pada kegiatan di publik, perkantoran, mal, terminal, bandara, dan tempat umum lain. Berdasarkan evaluasi, angka kepatuhan protokol kesehatan di tempat publik tinggi.

Sementara PPKM mikro menjangkau komunitas kecil sampai tingkat RT. Komunitas ini juga akan diberi zonasi merah, oranye, kuning, hijau dengan indikator yang lebih sederhana.

"Kita akan melakukan segala upaya agar dapat mengerem penambahan kasus, sehingga jika RT dinyatakan merah (zona merah), jam 8 malam sudah tidak boleh ada lagi orang keluar masuk, ini termasuk bagian dari pembatasan mobilitas untuk menghambat perjalanan virus covid," papar Safrizal dalam siaran Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Mal Buka Lebih Lama Selama PPKM Mikro, Ahli Epidemiologi: Kontradiktif

1. Dengan PPKM mikro 3T bisa dilakukan secara rinci

Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM SebelumnyaTes swab bagi KPPS yang dinyatakan reaktif hasil tes rapid di Kantor KPU Makassar, Senin (7/12/2020). KPU Makassar

Dia menerangkan, dengan adanya PPKM mikro, pemerintah bisa melakukan 3T yakni tracing, testing, treatment dan isolasi secara rinci dan detail.

"Sehingga evaluasi yang dilakukan lebih rinci, sehingga bisa kita tangani persoalan. Jadi tidak menggeneralisir pada label provinsi atau nasional tapi sampai dengan wilayah-wilayah komunitas kecil atau mikro, sehingga harapannya level kabupaten, provinsi terjaga," ujarnya.

2. Bisa menekan penularan level komunitas

Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM SebelumnyaIlustrasi zona merah COVID-19, Ilustrasi klaster keluarga (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Safrizal mengatakan, saat ini klaster keluarga juga klaster desa sudah banyak. Dia berharap, ada pendekatan level tinggi maupun komunitas untuk menekan kasus.

"Harapanya ada dua pendekatan ini bisa lebih mengerem lagi penyebaran virus COVID-19," imbuhnya.

3. PPKM Mikro mulai berlaku Selasa 9 Februari 2021

Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM SebelumnyaInfografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, aturan PPKM mikro ternyata dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021," tulis aturan dalam Instruksi Mendagri tersebut.

4. Aturan PPKM mikro lebih longgar dibanding kebijakan PPKM

Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM SebelumnyaSuasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19. Dok. Mall Ciputra Semarang

Aturan PPKM mikro lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya, hal itu terlihat dari jam operasional mal yang satu jam lebih panjang. Jika sebelumnya pemerintah menetapkan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB, di PPKM mikro jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Tito dalam instruksinya.

Namun, dalam aturan PPKM mikro disebutkan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Selain itu, dibatasi juga keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tulis Tito.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi soal PPKM Mikro, Pembatasan Lebih Longgar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya