TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sanksi Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tergantung Satgas Bogor 

DKI sempat sanksi acara Rizieq Rp50 juta

Massa menunggu kedatangan Rizieq Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Bandung, IDN Times - Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad belum bisa memastikan apakah acara Rizieq Shihab yang dilakukan di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, terkena sanksi atau tidak. Pemberian sanksi nantinya akan dikaji oleh Satgas dari Kabupaten Bogor, bukan Pemprov Jabar.

Sebab, kegiatan di sana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yakni Pemkab Bogor. Silakan konfirmasi dulu ke Satgas Kabupaten Bogor, karena kewenangan nya ada di Satgas Kabupaten Bogor," ujar Daud Achmad saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

1. Satpol PP sebut tidak ada informasi awal terkait acara tersebut

IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, kegiatan Rizieq di Megamendung sebelumnya belum terinfokan. Bahkan Ade mendapat info tersebut dari pemberitaan di media massa.

Kemudian untuk pengamanan protokol kesehatan acara yang ada di sana adalah tanggung jawab satgas setempat, tidak bisa langsung dikontrol oleh satgas dari Pemprov Jabar.

"Kegiatan Rizieg di Megamendung ada dalam wilayah kewenangan Satgas Kabupaten Bogor. Info dari Satpol PP Kabupaten Bogor yang dilakukan berupa pengamanan sesuai protokol kesehatan," ujar Ade.

2. Tidak bisa disamakan dengan DKI Jakarta dalam pemberian sanksi

Warga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Ade menegaskan, Satgas Pemprov Jabar tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan. Pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Hal ini memang berbeda dengan DKI Jakarta, di mana Satpol PP dari Pemprov bisa langsung memberi sanksi

"Kalau di Jabar ada SatpolPP Kab/Kota yang langsung bisa berikan tindakan sesuai tupoksinya," kata dia.

Berita Terkini Lainnya