Sanksi Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tergantung Satgas Bogor
DKI sempat sanksi acara Rizieq Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad belum bisa memastikan apakah acara Rizieq Shihab yang dilakukan di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, terkena sanksi atau tidak. Pemberian sanksi nantinya akan dikaji oleh Satgas dari Kabupaten Bogor, bukan Pemprov Jabar.
Sebab, kegiatan di sana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yakni Pemkab Bogor. Silakan konfirmasi dulu ke Satgas Kabupaten Bogor, karena kewenangan nya ada di Satgas Kabupaten Bogor," ujar Daud Achmad saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
1. Satpol PP sebut tidak ada informasi awal terkait acara tersebut
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, kegiatan Rizieq di Megamendung sebelumnya belum terinfokan. Bahkan Ade mendapat info tersebut dari pemberitaan di media massa.
Kemudian untuk pengamanan protokol kesehatan acara yang ada di sana adalah tanggung jawab satgas setempat, tidak bisa langsung dikontrol oleh satgas dari Pemprov Jabar.
"Kegiatan Rizieg di Megamendung ada dalam wilayah kewenangan Satgas Kabupaten Bogor. Info dari Satpol PP Kabupaten Bogor yang dilakukan berupa pengamanan sesuai protokol kesehatan," ujar Ade.