TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil: Oknum Pungli di TPU Khusus COVID-19 Sudah Ditangkap

Pemkot Bandung sudah bayar para pekerja di TPU Cikadut

Pemakaman di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geram dengan informasi adanya pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khusus COVID-19. Pungli ini dilakukan baik warga muslim maupun non-muslim yang memakamkan keluargnya di TPU tersebut.

Dia pun memastikan oknum yang melakukan pungli ini sudah diamankan dan langsung dipecat. Bahkan kepolisian sudah mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih langsung.

"Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga," ujar Emil melalui akun Instagram pribadi miliknya, Minggu (11/7/2021).

1. Pemakaman khusus pasien COVID-19 tidak dipungut biaya

Gubernur Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut. IDN Times/Istimewa

Emil memastikan, pemakaman pasien yang terpapar COVID-19 tidak dipungut biaya. Semua petugas yang bekerja di TPU termasuk Cikadut selama pandemik ini sudah dibayar bulanan oleh pemerintah kota/kabupaten sebagai instansi pengelola.

"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," ujar Emil.

2. Pengawasan pekerja di TPU Cikadut ditingkatkan

Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Mantan Wali Kota Bandung ini pun sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui wakil wali kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman COVID-19 di wilayahnya, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar," paparnya.

3. Mereka yang melakukan pungli bukan pekerja dari Pemkot Bandung

Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pungutan liar (pungli) yang terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khusus COVID-19 tidak pernah dilakukan oleh petugas resmi. Selama ini petugas yang berada di bawah naungan Pemkot Bandung bekerja sesuai dengan arahan dan tidak pernah diperbolehkan meminta uang apapun dari keluarga.

"Saya sudah konfirmasi ke Kadistaru dan ke Pak Sumpena (UPT 3). Itu sebetulnya tidak ada yang namanya pungutan, versi mereka ya," ujar Ema, Selasa (6/7/2021).

Jika memang ada untuk pembayaran padung jenazah itu hal wajar. Namun keluarga pun bisa membawa sendiri padung kalau memungkinkan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Masih Ada Pungli di TPU Cikadut Khusus COVID-19 

Baca Juga: Sudah 2.123 Jenazah Dikuburkan di TPU Cikadut Khusus COVID-19

Berita Terkini Lainnya