Ridwan Kamil: Ojol Bisa Antar Penumpang saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya
Tranportasi lintas Jabodebek pun harus dikurangi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ojek daring (online/ojol) menjadi polemik di tengah penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di DKi Jakarta. Sebab, mereka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Ketentuan itu sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bahwa pengemudi motor dilarang membawa penumpang atau berboncengan. Artinya, pengemudi ojol hanya bisa mengantar makanan atau barang, bukan orang.
Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa ojol masih bisa mengangkut penumpang. Asalkan, orang yang dibawa adalah mereka yang tengah berjuang di garis depan dalam menangani pandemi ini.
"Kalau penumpangnya perawat dan mereka tinggal di kosan atau kontrakan, saat akan ke fasilitas kesehatan seharusnya bisa. Apalagi mereka tidak punya mobil atau motor. itu yang dikecualikan," ujar Emil dalam sebuah teleconference, Sabtu (11/4).
Artinya, lanjut Emil, dalam kondisi seperti ini tidak bisa dipukul rata. Karena bisa jadi ada penumpang yang mereka punya tugas khusus seperti menangani pasien COVID-19.
1. Di luar penumpang petugas medis, Ojol tidak bolah mengangkut orang
Namun, di luar penumpang seorang tenaga medis Ojol jangan sampai mengangkut penumpang. Ini berkaitan dengan penyebaran virus corona yang bisa dengan mudah menular kepada orang lain dari mereka yang terpapar COVID-19.
"Maka logikanya untuk penumpang (umum) dilarang karena secara logika kesehatan (bisa menularkan virus)," kata dia.
Jika Ojol atau ojek pangkalan melakukan itu maka keinginan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona tidak maksimal dilakukan.
Baca Juga: PSBB Bodebek Disetujui, Kadinkes Jabar: Semoga Ini yang Terbaik
Baca Juga: Bodebek Sudah Direstui, Ridwan Kamil Usulkan Bandung Raya untuk PSBB